Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang dalam kawasan potensi perikanan.
Your Correction