Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
Your Correction