Correct Article 13
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
c. Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan
d. pengelolaan permodalan usaha dengan baik.
Your Correction
