Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik; b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; c. Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan d. pengelolaan permodalan usaha dengan baik.
Your Correction