Correct Article 12
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(3) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi bidang:
a. penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan;
c. pengolahan ikan; dan/atau
d. pemasaran ikan.
(4) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
b. pelaku usaha perikanan; dan/atau
c. masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
