Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. (2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pengolah atau pemasar ikan; b. nelayan/pembudidaya ikan; c. Koperasi Perikanan; d. pelaku usaha perikanan atau nonperikanan; e. lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan; f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan g. swasta.
Your Correction