Correct Article 9
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
