Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Your Correction