Correct Article 6
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Your Correction
