Correct Article 4
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian bantuan penguatan modal bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
b. penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program Kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
(3) Dalam rangka fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan.
Your Correction
