Correct Article 3
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi:
a. pembiayaan dan permodalan;
b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan;
c. penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil;
d. pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan dan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan
e. kemitraan.
Your Correction
