Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi: a. pembiayaan dan permodalan; b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan; c. penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil; d. pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan dan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan e. kemitraan.
Your Correction