Correct Article 2
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil bertujuan untuk:
a. mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
b. meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan;
c. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
d. menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan
e. meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. Nelayan Kecil; dan
b. Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria:
1. menggunakan teknologi sederhana; dan
2. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
a) usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk kegiatan:
1) pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol koma tujuh puluh lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare);
b) usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk kegiatan:
1) pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima hektare);
c) usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk kegiatan:
1) pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).
Your Correction
