Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil bertujuan untuk: a. mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; b. meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan; c. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil; d. menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan e. meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Nelayan Kecil; dan b. Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria: 1. menggunakan teknologi sederhana; dan 2. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan: a) usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk kegiatan: 1) pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol koma tujuh puluh lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare); b) usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk kegiatan: 1) pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima hektare); c) usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk kegiatan: 1) pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).
Your Correction