Correct Article 1
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
2. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT).
3. Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
5. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
6. Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Your Correction
