Correct Article 12
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Current Text
(1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus:
a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3;
b. melibatkan seluruh pekerja/buruh;
c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
d. membuat prosedur informasi;
e. membuat prosedur pelaporan; dan
f. mendokumentasikan seluruh kegiatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
Your Correction
