Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. (2) Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a. hasil penelaahan awal; b. identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; c. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan d. sumber daya yang dimiliki. (4) Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh dan pihak lain yang terkait di perusahaan. (5) Rencana K3 paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran; b. skala prioritas; c. upaya pengendalian bahaya; d. penetapan sumber daya; e. jangka waktu pelaksanaan; f. indikator pencapaian; dan g. sistem pertanggungjawaban.
Your Correction