Correct Article 8
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Current Text
Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Your Correction
