Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Your Correction