Correct Article 5
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Current Text
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi perusahaan:
a. memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Your Correction
