Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
Your Correction