Correct Article 20
PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Current Text
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
Your Correction
