Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan SMK3 bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Your Correction