Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk akselerasi reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi: a. menguatkan tata kelola Organisasi Kepariwisataan dalam struktur kementerian; b. menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan; dan c. menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal kementerian maupun lintas sektor. (2) Strategi untuk pemantapan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi: a. menguatkan fungsi strategis Kepariwisataan dalam menghasilkan devisa; b. meningkatkan Usaha Pariwisata terkait; c. meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. meningkatkan pelestarian lingkungan. (3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, meliputi: a. menguatkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah; b. memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata INDONESIA; dan c. menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional. (4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d, meliputi: a. memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA; dan b. menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata INDONESIA dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional. (5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e, meliputi: a. menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah; b. memfasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi; dan c. menguatkan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
Your Correction