Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, meliputi: a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan nasional; b. memantapkan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional; c. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata; d. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata; dan e. mengembangkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id e. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata.
Your Correction