Correct Article 58
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, meliputi:
a. reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan nasional;
b. memantapkan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional;
c. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata;
d. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata; dan
e. mengembangkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata.
Your Correction
