Correct Article 57
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan meliputi:
a. penguatan Organisasi Kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
