Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas. Pasal 54 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction