Correct Article 52
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi:
a. menguatkan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. menguatkan implementasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. menguatkan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction
