Correct Article 46
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi:
a. mengembangkan manajemen atraksi;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Your Correction
