Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata INDONESIA di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi: a. menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dan Badan Promosi Pariwisata Daerah. (2) Strategi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi: a. menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri, dan b. menguatkan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri. (3) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata INDONESIA di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata INDONESIA yang berada di luar negeri.
Your Correction