Correct Article 36
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata nasional di antara para pesaing; dan
b. meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata nasional di antara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi:
a. karakter geografis kepulauan;
b. nilai . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
c. keanekaragaman hayati alam dan budaya;
d. kepulauan yang kaya akan rempah-rempah; dan
e. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan- kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata INDONESIA sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Your Correction
