Correct Article 31
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. mengembangkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Your Correction
