Correct Article 30
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi:
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
Your Correction
