Correct Article 8
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Perwilayahan Pembangunan DPN;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata;
c. Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata;
d. Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata;
e. Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan;
dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Your Correction
