Correct Article 7
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
Arah pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi Pembangunan:
a. DPN;
b. Pemasaran pariwisata nasional;
c. Industri pariwisata nasional; dan
d. Kelembagaan kepariwisataan nasional.
Your Correction
