Correct Article 4
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
(1) RIPPARNAS menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan nasional.
(2) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.
(3) RIPPARNAS dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Your Correction
