Correct Article 2
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Current Text
(1) Pembangunan kepariwisataan nasional meliputi:
a. Destinasi Pariwisata;
b. Pemasaran Pariwisata;
c. Industri Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARNAS.
(3) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
(4) Visi pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah terwujudnya INDONESIA sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
(5) Dalam mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan kepariwisataan nasional meliputi pengembangan:
a. Destinasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah dan masyarakat;
b. Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara;
c. Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; dan
d. Organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan.
(6) Tujuan pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;
b. mengkomunikasikan Destinasi Pariwisata INDONESIA dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
c. mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; dan
d. mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.
(7) Sasaran . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Sasaran pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah peningkatan:
a. jumlah kunjungan wisatawan mancanegara;
b. jumlah pergerakan wisatawan nusantara;
c. jumlah penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara;
d. jumlah pengeluaran wisatawan nusantara; dan
e. produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan.
(8) Arah pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi pembangunan kepariwisataan nasional dilaksanakan:
a. dengan berdasarkan prinsip Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan;
b. dengan orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
c. dengan tata kelola yang baik;
d. secara terpadu secara lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan
e. dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Your Correction
