Correct Article 2
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.
Your Correction
