Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama. (2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah. (3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah. Pasal 25 . . .
Your Correction