Correct Article 22
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran kerja sama.
Your Correction
