Correct Article 21
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
a. menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan
b. menyusun . . .
b. menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
Your Correction
