Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab: a. menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan b. menyusun . . . b. menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
Your Correction