Correct Article 19
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan:
a. menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain.
b. pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama.
(2) Pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai terselesaikannya objek kerja sama tersebut.
Your Correction
