Correct Article 16
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
