Correct Article 15
PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
Pasal 16 . . .
Your Correction
