Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 50 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan. (2) Apabila rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah. (3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan persetujuan, dinyatakan telah memberikan persetujuan. (5) Gubernur wajib menyampaikan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (6) Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction