Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
a. Lembaga Penyiaran Swasta yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
Your Correction