Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal 55 dilakukan oleh Menteri. (2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dilakukan oleh KPI. (3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Your Correction