Correct Article 61
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp
50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Your Correction
