Correct Article 59
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
