Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran iklan niaga yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). Pasal 57 . . .
Your Correction