Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (10) dan informasi mengenai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pasal 53 . . .
Your Correction