Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga . . . (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction