Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri sehingga kuota acara dalam negeri tercapai 60% (enam puluh perseratus) paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dalam hal penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.
Your Correction