Correct Article 43
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction
