Correct Article 40
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Current Text
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
