Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan kepada karyawan.
Your Correction